Rabu, 29 Agustus 2018

Definisi Global Profesi Pekerjaan Sosial

 Pekerjaan sosial adalah sebuah profesi yang berdasar pada praktik dan disiplin akademik yang memfasilitasi perubahan dan pembangunan sosial, kohesi sosial dan pemberdayaan serta kebebasan individu. Prinsip-prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan pengakuan keberagaman adalah prinsip utama bagi pekerjaan sosial. Diperkuat dengan teori-teori pekerjaan sosial, ilmu-ilmu sosial, humaniora dan pengetahuan-pengetahuan lokal, pekerjaan sosial melibatkan individu dan institusi untuk menghadapi tantangan dalam kehidupan dan untuk meningkatkan kesejahteraan. Definisi tersebut dapat di perluas di tingkat nasional dan atau regional. 

PENJELASAN Penjelasan ini berfungsi untuk membuka konsep-konsep inti yang digunakan dalam definisi dan dilengkapi dengan hal-hal yang berkaitan dengan mandat utama, prinsip, pengetahuan dan praktik profesi pekerjaan sosial. 

MANDAT UTAMA Mandat utama profesi pekerjaan sosial termasuk memfasilitasi perubahan sosial, pembangunan sosial, kohesi sosial dan pemberdayaan serta kebebasan individu. Pekerjaan sosial adalah profesi praktik dan sebuah disiplin ilmu yang mengakui keterkaitan faktor sejarah, sosio-ekonomik, budaya, dimensi ruang, politik, dan individual yang berfungsi sebagai kesempatan-kesempatan dan/atau hambatanhambatan bagi kesejahteraan dan pengembangan individual. Hambatan-hambatan struktural berkontribusi terhadap ketidakadilan, diskriminasi, eksploitasi dan opresi. Perkembangan kesadaran kritis melalui refleksi terhadap sumber-sumber opresi dan/atau kebebasan secara structural, berdasarkan pada karakteristik ras, kelas, jenis kelamin, disabilitas, budaya dan orientasi seksual, dan mengembangkan strategi aksi untuk mengatasi hambatan-hambatan struktural dan individual adalah pusat dari praktik emansipasi dimana tujuannya adalah pemberdayaan dan pembebasan individual. Atas nama solidaritas bagi mereka yang tidak beruntung, profesi pekerja sosial berusaha untuk menghapuskan kemiskinan, membebaskan individu yang rawan dan tertekan, sera meningkatkan kohesi dan inklusi sosial. Mandat perubahan sosial didasarkan pada premis bahwa intervensi pekerjaan sosial terjadi ketika situasi yang ada, baik itu di tingkat individu, keluarga, kelompok kecil, masyarakat, sangat membutuhkan perubahan dan pengembangan. Hal tersebut didorong oleh kebutuhan untuk menghadapi dan mengubah kondisi struktural yang berkontribusi terhadap pemiskinan, eksklusi sosial dan opresi. Perubahan sosial meliputi keberadaan institusi individu dalam mengangkat hak asasi manusia dan ekonomi, lingkungan dan keadilan sosial. Profesi pekerjaan sosial juga berkomitmen untuk memelihara stabilitas sosial, sejauh stabilitas tersebut tidak digunakan untuk memarginalisasikan, mengeluarkan atau menekan kelompok-kelompok individual tertentu. Pembangunan sosial dikonseptualisasikan sebagai strategi intervensi, kerangka pikir kebijakan dan negara yang diinginkan, yang disesuaikan dengan kerangka residual dan institusional yang lebih popular. Kerangka tersebut berdasar pada asesmen holistik biopsikososialspiritual dan intervensi yang meliputi pembagian mikro-makro, menggunakan system yang berlapis dan kolaborasi antar sektor dan antar profesi, ditujukan guna tercapainya pembangunan yang berkelanjutan. Pekerjaan sosial memprioritaskan diri pada perkembangan sosio-struktural dan ekonomi dan tidak lagi mengikuti pemahaman konvensional yang menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi adalah prasyarat tercapainya pembangunan sosial.


PRINSIP-PRINSIP 

 Prinsip-prinsip menyeluruh pada pekerjaan sosial adalah penghargaan akan martabat dan rasa berharga pada manusia, tidak melakukan kejahatan, menghargai keberagaman dan menjunjung hak asasi manusia dan keadilan sosial. Mengadvokasi dan menjunjung hak asasi manusia dan keadilan sosial adalah motivasi dan justifikasi bagi pekerjaan sosial. Profesi pekerjaan sosial mengakui bahwa hak asasi manusia perlu ada seiring dengan dengan tanggung jawab kolektif. Ide mengenai tanggung jawab kolektif menggarisbawahi kenyataan bahwa hak asasi manusia secara individual hanya dapat direalisasikan sehari-hari jika setiap orang saling mengambil tanggung jawab untuk dirinya dan lingkungannya serta pentingnya membangun hubungan yang saling menguntungkan dalam masyarakat. Sehingga fokus utama dari pekerjaan sosial adalah untuk mengadvokasi hak-hak manusia di setiap tingkatan, dan untuk memfasilitasi pengambilan tanggung jawab individual untuk kesejahteraan masing-masing, menyadari dan menghargai saling ketergantungan diantara manusia itu sendiri dan diantara manusia dan lingkungannya. Pekerjaan sosial mecakup hak-hak asasi manusia (HAM) generasi pertama, kedua dan ketiga. HAM generasi pertama adalah hak sipil dan politik seperti kebebasan berbicara sesuai hati nurani dan bebas dari siksaan dan hukuman yang sewenang-wenang; generasi kedua adalah hak yang berkaitan dengan sosio-ekonomi dan budaya seperti hak mendapatkan tingkat pendidikan yang sesuai, pelayanan kesehatan, perumahan, dan hak kaum minoritas; HAM generasi ketiga terfokus kepada dunia dan hak terhadap keberagaman spesies dan kesetaraan antar generasi. Ketiga hak tersebut saling menguatkan dan berkaitan serta mengakomodasi hak-hak individual dan kolektif. Beberapa contoh “tidak melakukan kejahatan” dan “penghargaan terhadap keberagaman” dapat mewakili nilai-nilai yang mungkin menimbulkan konflik dan persaingan, misalnya atas nama budaya, beberapa hak dilanggar, termasuk hak untuk hidup dari kelompok minoritas seperti perempuan atau homoseksual. Standar global untuk Pendidikan dan Pelatihan Pekerjaan Sosial menjawab isu yang kompleks tersebut dengan mengadvokasi bahwa para pekerja sosial dilatih dengan pendekatan dasar hak asasi manusia, dengan catatan penjelasan seperti berikut: Pendekatan tersebut dapat memfasilitasi konfrontasi secara konstruktif dan perubahan dimana kepercayaan, nilai dan tradisi tertentu melanggar hak-hak dasar manusia. Karena budaya adalah dikonstruksikan secara social dan dinamis, maka budaya tersebut dapat diubah dan mengalami dekonstruksi. Konfrontasi konstruktif, dekonstruksi dan perubahan tersebut dapat difasilitasi melalui penyamaan visi, dan pemahaman mengenai kepercayaan, nilai dan tradisi budaya tertentu dan juga melalui dialog kritis dan reflektif dengan anggota kelompok budaya tersebut dan isu-isu hak asasi manusia yang lebih luas. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar